Jakarta, Pahami.id –
Kantor (jaksa penuntut) NUSA NUSA Barat (jaksa penuntut) (Ntb) Menerima laporan dari asosiasi yang relevan Reklamasi laut Di daerah wisata Gili Gili, distrik Sekotam, Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa NTB Supardin mengatakan laporan itu dimasukkan melalui NTB Watch One Stop Integrated Integrated Service (PTSP).
“Sekarang laporannya masih di Suc. Di antara.
Laporan tersebut diajukan oleh NTB Corruption Watch (NCW) NTB NTB NTB NSM. Dalam laporan mereka kepada pengacara NTB, mereka memasukkan konstruksi oleh beberapa dermaga tanpa izin di pantai Kampung Sekotar Barat.
“Dalam sebuah laporan tentang pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut, kami juga memasukkan keberadaan seorang perwira dari para perwira,” kata ketua LSM Fathurrahman Lord.
Dia mengatakan reklamasi laut di daerah wisata Gili Gili mencapai setidaknya 4 hektar. Dalam laporan itu, NCW juga memasukkan tuduhan keberadaan tanah reklamasi yang tidak memiliki yayasan hukum dan izin.
Dasar hukum yang berkaitan dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh NTB Maritime and Fisheries Services (DKP), kepemilikan kegiatan penggunaan spasial laut (KKPRL), dan persetujuan lingkungan, baik masalah Amdal atau UKL-UKL.
“Faktanya, kami memiliki informasi tentang publikasi SHM di tanah penambangan laut di Gili Gede.
Demikian pula, masalah pembangunan beberapa dermaga di pantai barat Desa Barat, yang telah menjadi akses ke Gili Gede, NCW mengatakan dalam sebuah laporan terkait masalah lisensi.
“Pembangunan dermaga ini kita melihat bahwa tidak ada pengajuan izin bangunan atau persetujuan bangunan. Ya, termasuk hal-hal yang memenuhi Amdal atau UKL-UKL,” katanya.
Dia mencurigai pelanggaran hukum sesuai dengan aturan Pasal 36 paragraf (1) Nomor Hukum 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Manajemen Lingkungan (PPLH).
“Dalam peraturan Pasal 36 paragraf (1), ini menyatakan bahwa setiap bisnis dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk memiliki amdal atau ukl-ucl, harus memiliki izin lingkungan,” katanya.
(Antara/anak -anak)