Jakarta, Pahami.id –
DKI Jakarta Social Services (Dinsos) Kembali ke saluran bantuan sosial (Bantuan sosial) Pemenuhan persyaratan dasar (PKD).
Bantuan tersebut mencakup tiga program utama: Lderbelly Jakarta (KLJ), Jakarta Disability Card (KPDJ), dan Jakarta Children’s Card (KAJ) dengan total 149.687 penerima.
Setiap penerima menerima IDR 300.000 AID sebulan didistribusikan dalam bentuk Top-up sperlahan-lahan.
Kepala Urusan Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengatakan program itu adalah bagian dari upaya berkelanjutan DKI Jakarta Regional yang berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan sosial untuk kelompok -kelompok yang terpapar.
“Kami memastikan bantuan ini akurat pada target melalui proses verifikasi data yang ketat dan pengecualian untuk berbagai sumber.
Dia menjelaskan bahwa distribusi urusan sosial PKD mengacu pada keputusan Gubernur 541 tahun 2025 yang berisi ketentuan terbaru dari penerima dan mekanisme untuk distribusi bantuan.
Rincian jumlah penerima pada bulan Juli 2025 yang terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima kpdj, dan 12.174 penerima.
Sementara itu, 56.351 penerima baru ditentukan, terdiri dari 38.414 orang tua (KLJ), 4.489 cacat (KPDJ), dan 13.448 anak -anak (KAJ).
“Namun, penarikan bantuan untuk penerima baru masih menunggu proses membuka rekening kolektif oleh bank Jakarta,” kata Iqbal.
Untuk informasi, publik tidak dapat mendaftar secara langsung sebagai penerima bantuan sosial PKD.
Calon penerima harus terdaftar terlebih dahulu dalam data kesejahteraan sosial terintegrasi (DTK), sesuai dengan nomor peraturan gubernur 44 tahun 2022.
Saat ini, Kementerian Sosial telah menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak lagi menentukan DTK, sebagai penegakan Menteri Urusan Sosial Indonesia No. 3 tahun 2025 tentang pembaruan dan penggunaan data terintegrasi (DTSEN) nasional -Ekonomi (DTSEN).
DTK sekarang telah berubah menjadi DTSEN. Di masa depan, seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial akan merujuk pada status kesejahteraan orang yang direkam di DTSEN.
“Pemerintah daerah DKI Jakarta telah mengundang publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi distribusi bantuan sosial PKD yang akan ditargetkan dan sejalan dengan ketentuan,” kata Iqbal.
(Yoa/anak -anak)