Berita Kejati Jatim Segera Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara

by


Surabaya, Pahami.id

Kejaksaan Jawa Timur (Kejaksaan Jawa Timur) segera memenjarakan narapidana dalam kasus pelecehan maut, Gregorius Ronald TannuRke penjara

Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ronald lima tahun penjara.

Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta dakwaan alternatif dari jaksa kedua.


Tentu akan dilaksanakan setelah ada keputusan yang bisa kita unduh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10).

Namun, kata Mia, hingga saat ini pihaknya belum menerima atau tidak bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut.

“Harus ada keputusan dulu. Sejak itu belum dibuka, masih ditutup,” ujarnya.

Kirim opsi PK

Saat ditanya soal putusan kasasi Ronald yang baru berusia lima tahun, Mia mengaku bangga. Yang terpenting adalah napi tersebut dinyatakan bersalah.

“Tentunya kami sedikit senang dia dinyatakan bersalah. Itu yang pertama,” ujarnya.

Meski demikian, Mia membuka opsi kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Sebab hukuman lima tahun jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau kerabat korban senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nanti kita coba cari tahu apa yang diperintahkan undang-undang. Tentu kalau sampai kasasi, kecuali ada novum (bukti baru) kita bisa PK. Nanti apa yang diperintahkan pimpinan,” ujarnya.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa telah terjadi kesalahan hakim atau bukti baru (novel).

Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak dapat lagi mengajukan PK terhadap suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkkracht).

Ketentuan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023. Tepat ketika putusan pada Pasal No. 20/PUU-XXI/2023 mulai berlaku.

Gugatan tersebut diajukan oleh Notaris bernama Hartono yang menilai Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jaksa Agung RI bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah Konstitusi menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya dimiliki oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai asas keadilan dalam KUHAP.

Ronald Masih Dilarang

Ronald sendiri saat ini masih dilarang ditahan sejak didaftarkan jaksa ke Imigrasi pada Agustus 2024. Ia tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Larangan itu masih berlaku enam bulan. Kita lihat kalau sudah tidak berlaku lagi, kita lanjutkan. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Mereka semua mendukung,” kata Mia.

Ronald sendiri kini dikabarkan masih berada di Indonesia. Meski diketahui, ia pernah bepergian ke luar negeri segera setelah bebas dari penjara.

Insya Allah dia aman di Indonesia. Suatu kali dia keluar, tapi kembali ke Surabaya, tutupnya.

(frd/sfr)