Berita Kejati DKI Tangkap Buron Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan (Kejati) DKI Jakarta menangkap penjahat buronan pencucian uang (TPPU) Henny Djuwita Santosa pada Jumat (27/12) pagi sekitar pukul 00.38 WIB.

Dia ditahan di Rumah Jenazah Syarga, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu Henny sedang menghadiri upacara kremasi kakaknya.

Henny Djuwita melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis sembilan tahun penjara, kata Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan seperti dilansir Antara. di antaraJumat.


Penangkapan dilakukan Satgas Jaksa Penuntut Umum Daerah Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung.

Informasi keberadaan Henny sebelumnya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/12). Informasi menyebutkan, kemungkinan besar napi tersebut akan menghadiri upacara kremasi.

Sebelumnya, jaksa eksekutif telah memanggil Henny untuk menjalani hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan. Namun, Henny selaku narapidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penangkapan Henny berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus /2023 tanggal 1 September 2023.

Usai ditangkap, Henny dibawa ke Kejaksaan Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi hukuman mati.

Atas perbuatannya, Henny juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan dua bulan penjara, kata Syahron.

Pukul 02.30 WIB, terdakwa dipindahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawasan ketat anggota TNI. Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Kejaksaan DKI Jakarta berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tegas. Kejaksaan DKI Jakarta juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.

(tim/tsa)