Berita Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar

by


Medan, Pahami.id

Pasukan Pidana Khusus Kantor Jaksa Penuntut Distrik Medan (Kingari) menangkap risma atau rumah sakit Sauau (64), yang diduga tersangka menyuap Kontrol aset yang dimiliki oleh PT Indonesia Train (Persero) bernilai RP21,91 miliar.

Kepala Pidsus dari Mochamad Ali Rizza mengatakan rumah sakit didakwa dengan hukum yang mengendalikan aset negara yang dimiliki oleh Pt Kai dalam bentuk tanah di Sutomo Road Nomor 11, Medan.

“Rumah sakit ini dinamai sebagai tersangka melalui nomor surat: tap-03/l.2.10/fd.2/04/04/2025 pada hari Kamis (4/17/2025),” kata Mochamad Ali Rizza pada hari Sabtu (19/4).


Rizza mengatakan rumah sakit tidak ada tanpa alasan yang sah dari panggilan resmi penyelidik lapangan. Kemudian bidang lapangan mengeluarkan surat perintah penangkapan di rumah sakit.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di daerah Medan Timur. Penangkapan itu juga melibatkan staf Medan Polrestab dan kepala lingkungan setempat,” katanya.

Ketika ditangkap, ia menambahkan, tersangka rumah sakit menolak dengan berkelahi. Karena itu, petugas harus melakukan upaya paksa. Rumah sakit itu kemudian dibawa ke pusat penahanan wanita IIA Medan.

“Tersangka di rumah sakit juga menghabiskan waktu dengan pingsan dan terus berkomunikasi melalui ponsel dengan pengacaranya,” katanya.

Setelah tiba di pusat penahanan, rumah sakit kembali muncul. Pusat tahanan menolak untuk menerima karena dia tidak dapat mengadakan wawancara tersangka.

“Rumah sakit itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Bandung dan menjalani pasien dalam mulai dari 19.30 WIB.

Dia mengatakan selama proses investigasi, rumah sakit tidak hanya absen dari panggilan itu, tetapi juga menghambat proses hukum. Wanita itu juga mengusir petugas itu ketika dia akan mengukur asetnya yang terkontrol.

“Tindakan rumah sakit adalah oposisi terhadap penegakan hukum, tetapi kami terus bertindak secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan bantuan hukum kepada tersangka,” kata Rizza.

By his actions, the hospital suspect was charged under Article 2 of Paragraph (1) of the subsidiary of Article 3 Jo Article 18 paragraph (1) of the Law Number of RI 31 of 1999 as amended by the Legal Number of Ri 20 of 2001 JO Article 55 Paragraph (1) of the First Criminal Code, Article 15 Jo

“Berdasarkan audit agen audit tertinggi Indonesia (CPC), kerugian negara yang akibat tindakan rumah sakit mencapai Rp21.911.000.000,” kata Rizza.

(Fnr/fea)