Berita Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK

by
Berita Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK


Jakarta, Pahami.id

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan pakan dalam bentuk satuan iPhone 17 Pro Maks dan jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).

KPK kemudian menetapkan status kepemilikan barang tersebut melalui Keputusan Pengurus KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sedangkan pegawai kantornya dikelola oleh instansi terkait.


Pelaporan gratifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban hukum penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau tugasnya kepada Komite Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya.

Jumalolo menyatakan, pelaporan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan upaya pencegahan praktik korupsi khususnya gratifikasi di lingkungan Polri,” kata Boy, Jumat (6/2).

Komite Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme penetapan status feed-in mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah barang yang dilaporkan adalah milik negara, dikembalikan kepada penerima, atau dikelola oleh lembaga.

Mekanisme ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Langkah pelaporan ini dinilai sejalan dengan upaya menegakkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga konsisten mengingatkan penyelenggara negara untuk tidak menunda melaporkan pemberian apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dugaan korupsi.

(fra/arl/fra)