Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) sedang menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di perusahaan tekstil Pt Sri Rejobi Isman TBK (Sritex).
Berita itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar. Dia menjelaskan bahwa korupsi terkait dengan penyediaan fasilitas kredit dari bank.
Namun, Harli mengatakan penyelidikan yang sedang berlangsung masih merupakan tahap awal dalam bentuk pengumpulan dan informasi atau bahan pulbaket.
“Ini masih merupakan penyelidikan umum, dalam kasus kredit bank ke Sritex,” katanya ketika dikonfirmasi, dikutip Minggu (4/5).
Dalam penyelidikan yang lalu juga mengeksplorasi korupsi dari administrator negara dalam kasus ini.
“Itu juga sedang diperiksa, jadi itu masih umum,” katanya.
Sritex sebelumnya dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Komersial Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tidak dapat melunasi utang senilai Rp32,6 triliun.
Rincian utang terdiri dari RP691.423.417.057.00 Kreditor Utang Preverent; Debitur Rp7.201.811.532.198.03; dan tagihan kredit simultan RP24.738.903.776.907,90.
Situasi ini menyebabkan penutupan operasi Sritex pada 1 Maret 2025, mengakibatkan 10 ribu pekerja mengakhiri penghentian pekerjaan (PHK).
(TFQ/ISN)