Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung memanggil kepala Jaminan Sosial dan Lisensi Grup Wilmar Muhammad Syafei bertindak sebagai korupsi RP. 60 miliar dalam kasus ini Kasus kasus yang jelas Korupsi Persetujuan Ekspor Minyak Minyak kelapa sawit (CPO) 2021-2022.
Direktur Investigasi Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan permintaan untuk ‘penanganan’ kasus ini disajikan oleh Revelation of Gunawan sebagai pendaftar Pengadilan Distrik Jakarta untuk Ariyanto Bakri sebagai pengacara ketiga perusahaan.
Ariyanto, yang menerima permintaan dari wahyu untuk menyediakan dana Rp60 miliar sebagai imbalan untuk hukuman gratis dan kemudian melaporkannya kepada temannya Marcella Santoso.
“Lalu tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan setuju untuk memberikan permintaan dalam mata uang asing, SGD atau USD,” katanya kepada konferensi pers pada Selasa malam (15/4).
Setelah tiga hari, Qohar mengatakan Syafei kemudian kembali ke Marcella dan mengatakan bahwa uang yang diminta tersedia. Dia kemudian bertanya di mana pengiriman suap itu.
Pada saat itu, dia mengatakan tersangka Marcella telah meminta Syafei untuk segera berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan bahwa Ariyanto dan Syafei kemudian bertemu di tempat parkir di daerah Jakarta Selatan.
“Selain itu, MSY menyerahkan uang itu kepada tersangka AR (Ariyanto), sehingga uang oleh tersangka dikendalikan ke rumah tersangka (wahyu),” katanya.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan hukuman bebas dalam kasus korupsi ekspor ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.
Ketujuh tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Pengadilan Distrik Jakut.
Kemudian tiga panel hakim memberi anak -anak djuyamto, Sharif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Dan Kepala Lisensi Keamanan dan Sosial Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Investigasi Jaksa Agung Umum untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan ada bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.
Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan yang kemudian menjabat sebagai pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.
(TFQ/WIS)