Berita Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang Rp288 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Grup Duta Palma.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang itu disita dari rekening milik RI yang diduga merupakan mantan ipar Surya Darmadi.

“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut ditransfer dan disamarkan di rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara Indonesia senilai Rp 288 miliar,” kata Qohar kepada wartawan, Selasa (12/3).


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, dalam kasus ini, total penyidik ​​telah menyita uang sebanyak empat kali.

Pertama, penyitaan Rp 450 miliar. Kemudian Kejagung kembali menyita uang senilai Rp 372 miliar dan penyitaan ketiga sebesar Rp 301 miliar.

Jadi totalnya setidaknya ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang disita dan diamankan penyidik ​​dalam kasus ini, kata Harli.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pelaku Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung menilai dari putusan pengadilan, terdapat bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Grup Duta Palma dalam kasus pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejaksaan Agung juga telah menyita aset tunai sebesar Rp450 miliar dalam kasus ini.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi melalui usaha perkebunan dan mengelola lahan sawit di lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya. penggunaan yang dimaksudkan.

Hasil tindak pidana korupsi pengelolaan lahan kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.

(tahun/bulan)