Berita Kejagung Sita Rumah Buronan Riza Chalid di Kebayoran Baru Jaksel

by
Berita Kejagung Sita Rumah Buronan Riza Chalid di Kebayoran Baru Jaksel


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) Kembali menyita rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana atas nama Tersangka MRC, kata Kepala Kejaksaan Agung Anang Supratna dalam keterangannya, Sabtu (18/10).


Anang mengatakan, rumah yang disita itu terletak di kawasan elit, Jalan Hang Lekir Xi Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gedung ini terdapat SHM atas nama putra Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.

Anang memastikan Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset Riza hasil suap untuk memperkuat alat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dia juga menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Salah satunya, pedagang minyak Mohammad Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatuliswa.

Kejaksaan Agung menyebutkan, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian ekonomi nasional sebesar Rp91,3 triliun.

(MNF/Anak-anak)