Berita Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Buntut Kasus Korupsi Timah

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menyita area istirahat di bagian ini Tol Jagorawi KM 21B, Mountputri, Bogor, Java Barat, karena aset dianggap terkait dengan kasus korupsi administratif timah.

Luas istirahat disita dari tersangka CV Venus Core (VIP). Kejang berdasarkan sponsor SP dari Direktur Prinish Number-31/F.2/Fe.2/01/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

“Sprise SP dalam menyelidiki korupsi dan pencucian uang dengan kejahatan korupsi di perdagangan komoditas timah di area permintaan bisnis permintaan (IUP) di PT Timah, TBK, dari 2018 hingga 2020,” tulis kejang yang dipasang di daerah lain.


Certificate of Rights of Building (SHGB) dari area istirahat termasuk dua perusahaan, yaitu PT oleh Surya Idea Gemasuk dan PT Graha Tunas sejalan.

Yang lalu telah mendirikan Pt Bangka Tin (RBT), Pt Sariwiguna Build Sentosa (SBS), Pt Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pt Tinindo Inter NUSA (Tin), dan CV Venus Perkasa (VIP)

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang merupakan penerima CV Venus Venus Perkasa dan Pt dari Majesty Tower. Tamron dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

“Ubah keputusan Pengadilan Korupsi di Nomor Pengadilan Distrik Jakarta Tengah 77/PID.SUS-TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 27 Desember 2024 meminta banding,” kata hakim itu dalam salinan keputusan PT DKI Jakarta.

Tamron juga dijatuhi hukuman denda RP1 miliar dalam 6 bulan penjara. Selain itu, hakim menjatuhkan Tamron untuk membayar RP3.538.932.640.663,67 (RP 3,5 triliun) biaya penggantian.

Belakangan, total 22 orang dinamai lalu sebagai tersangka. Akhirnya juga bernama lima tersangka perusahaan yang terlibat dalam kejahatan pencucian uang ilegal (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka dicurigai bekerja satu sama lain dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal menyebabkan kerugian nasional hingga Rp300 triliun.

Kerja sama disebut harga yang lebih tinggi dan tanpa penelitian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem karena penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Baca berita lengkapnya tentang Di Sini.

(Tim/dal)