Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Pertama) Segera disebut pedagang minyak Mohammad Riza Chalid Untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk penyaringan di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Kepala Pusat Informasi Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan panggilan itu dilakukan oleh Deputi Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus setelah Riza diangkat sebagai tersangka pada Kamis (10/7) kemarin.
“Karena statusnya sudah menjadi tersangka, langkah pertama yang harus diambil oleh penyelidik adalah memanggil orang tersebut sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan pada hari Senin (7/14).
Namun, Harli tidak mengungkapkan tanggal pemeriksaan Riza Chalid. Dia hanya mengatakan penyelidik telah mematuhi administrasi panggilan tersangka.
“Ini sedang direncanakan, seperti yang harus direkomendasikan oleh penyelidik, menyarankan bahwa ketika waktunya akan dipanggil dan diperiksa,” katanya.
Dalam hal ini, kantor jaksa agung menamai 18 tersangka. Lusinan tersangka dimulai dari Riva Sahaan (RS) sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) sebagai Presiden Pengiriman Internasional Ptamina Presiden Ptamina.
Selain itu, kantor jaksa agung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik penerima manfaat PT Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa.
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan jumlah total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi negara itu.
(TFQ/ISN)