Berita Kejagung Respons Saran Ahli Hadirkan Jokowi di Sidang Lembong

by
Berita Kejagung Respons Saran Ahli Hadirkan Jokowi di Sidang Lembong


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Buka pemungutan suara pada proposal dari seorang ahli hukum yang menyarankan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang akan disajikan dalam uji coba kasus korupsi impor gula Thomas Tricilas Lembong.

Kepala Pusat Informasi untuk Hukum -Ono Harli Siregar mengatakan keputusan untuk memanggil saksi sesuai dengan saran administrasi negara bagian dari Administrasi Negara di Atma Jaya Yogyakarta University Wiryawan Chandra sepenuhnya menjadi kekuatan hakim Pengadilan Korupsi Jakarta.

“Dia meninggal karena panel hakim karena ini sedang dalam proses inspeksi oleh pengadilan,” kata Harli kepada wartawan pada konferensi pers pada hari Senin (6/23).


Harli mengatakan pada saat ini proses hukum yang dialami oleh Tom Lembong dimasukkan dalam persidangan. Karena itu, dia mengatakan gugatan saksi tergantung pada kebutuhan untuk panel hakim.

ke

“Bagaimana hubungannya dengan itu, kami menyerahkan cara mempertimbangkan majelis, apa perintah atau tekad,” katanya.

Spesialis Hukum Administrasi Negara di Atma Jaya Yogyakarta Universitas Wiryawan Chandra sebelumnya percaya bahwa presiden Indonesia ke -7 harus diajukan pada persidangan kasus korupsi impor gula.

Menurut Wiryawan, pernyataan Jokowi diperlukan untuk mengevaluasi apakah ada pesanan yang terkait dengan pemenuhan stok gula pada waktu itu.

Dalam hal ini, Tom Lembong diduga telah merusak keuangan negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia dikatakan telah setuju untuk mengimpor gula tanpa pertemuan koordinasi dengan lembaga yang relevan.

Dengan tindakannya, Tom Lembong dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

(SFR)