Berita Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung menuntut pemulihan yang berhasil aset nasional dari hasil tindak pidana sebesar Rp. 19,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan, pemulihan aset diperoleh melalui berbagai mekanisme, yakni melalui pemulihan aset baik melalui lelang maupun penjualan langsung, pemberian hibah, penyetoran tunai, dan pembayaran ganti rugi.

Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset negara hasil tindak pidana dengan jumlah total sebesar Rp 19.654.408.850.966,- kata Anang dalam konferensi pers Pencapaian Kinerja Jaksa Agung Tahun 2025, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).


Anang merinci, perolehan kembali aset hasil lelang atau penjualan langsung sebesar Rp305.130.020.767, hibah sebesar Rp232.957.451,00.

Kemudian setor tunai sebesar Rp 424.861.682.049, dan pelunasan uang pengganti sebesar Rp 18.691.459.160.

Selain itu, Kejagung juga merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 19,6 triliun.

Capaian tersebut disebut jauh melebihi target yang dipatok pemerintah yaitu sebesar Rp 2,7 triliun.

“Total PNBP yang kami terima sebesar Rp 19.848.156.431.992. Jadi melebihi target kami yaitu 733% dari target yang ditetapkan,” jelasnya.

Ditegaskannya, capaian tersebut merupakan kinerja kumulatif seluruh satuan kerja Kejaksaan baik di pusat maupun daerah.

Kontribusi tersebut berasal dari penanganan perkara, pemulihan kerugian negara, dan optimalisasi sumber daya PNBP lainnya.

Ini total untuk seluruh Indonesia, hasil kerja Kejaksaan di berbagai daerah, kata Anang.

(keluarga/bukan)