Berita Kejagung Periksa Eks Dirjen Binamarga PUPR Jadi Saksi Korupsi Tol MBZ

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memeriksa mantan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki huruf HR dalam hal ini korupsi dalam proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZ 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Senin (30/9).


“Saksi yang diperiksa HR adalah Dirjen Jalan Kementerian PUPR periode 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10).

Dalam kasus ini, Harli mengatakan HR juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang Menyetujui Desain Tol Layang Japek II periode 2015-2019.


Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Kontrak, Jasa Konsultan Pengawasan Teknis, Jasa Konsultan Independen Quality Control, Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi dan JSW selaku Direktur Utama PT Virama Karya.

Harli tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi Dono Prawoto selaku kuasa hukum KSO PT Waskita-Asset. Penyidik ​​menetapkan tersangka setelah menemukan fakta baru dari sidang awal lima terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut adalah Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, pakar Jembatan PTLGC.

Selain itu, Kejagung juga mendakwa Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.

(tfq/fra)