Berita Kejagung Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Eks Pejabat MA

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengaku telah memeriksa total 21 orang saksi terkait rencana suap hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Zarof Ricar jika Ronald Tannur.

“Saat pemeriksaan saksi yang saya tanyakan sudah ada 21 orang. Untuk kasus itu kasus Zarof, LR (Lisa Rahmat) dan terkait Hakim PN Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis. (31/10).


Harli menjelaskan, saat ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga akan memeriksa beberapa saksi lain yang terkait untuk menelusuri aliran uang dari Zarof.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik ​​juga akan bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang tersebut.

Pasalnya, bukan tidak mungkin masih banyak aset lain yang disamarkan Zarof lewat penggunaan nama. Harli mengatakan, penetapan Zarof sebagai tersangka juga diperlukan untuk melakukan pengembangan.

“Kalau dia buka persoalan terkait emas Rp 920 plus 51 kg, bisa diselidiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

(tfq/fra)