Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menjadwalkan pemeriksaan maraton dari tiga mantan staf pendidikan dan budaya Nadiem Makarim Dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Kepala Pusat Informasi yang lalu Harli Siregar mengatakan penyelidik menjadwalkan ujian Jurnal Tan pada hari Rabu (11/6) hari ini, dan Ibrahim Arief diperiksa pada hari Kamis (12/6) sehari setelah besok.
Harli mengatakan keduanya telah diperiksa setelah deputi penyelidik pengacara untuk bidang pelanggaran pidana khusus yang diperiksa oleh staf Fiona Handayani pada hari Selasa (10/6) kemarin.
“Jadwal hari ini (Juris Tan) dan besok (Ibrahim Arief),” katanya ketika dikonfirmasi pada hari Rabu (11/6).
Harli menjelaskan bahwa ketiga staf dipanggil oleh penyelidik untuk dieksplorasi oleh peran mereka yang memberikan masukan untuk proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Pertanyaannya sedang berlangsung untuk penyelidik, bagaimana kapasitas sebagai staf, tetapi juga berpartisipasi dalam memberikan input terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan pemeriksaan juga diperlukan untuk mengkonfirmasi beberapa bukti elektronik yang diperoleh oleh peneliti.
“Dalam bukti elektronik yang dibaca, diperiksa, dieksplorasi oleh penyelidik, inilah yang terus ditanyai kepada mereka yang peduli,” katanya.
Sebelumnya, ia melakukan pencarian di rumah tiga staf Nadiem. Mereka juga dijadwalkan akan diperiksa minggu lalu tetapi tidak ada dari panggilan penyelidik.
Setelah tidak hadir, kantor jaksa agung segera mencegah mantan staf bepergian ke luar negeri.
Yang lalu diketahui sedang menyelidiki kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk laptop Chromebook di Kementerian Penelitian dan Teknologi selama 2019-2022.
Kepala Pusat Informasi yang lalu Harli Siregar mengatakan dalam kasus ini para peneliti menemukan indikator pengadaan berbahaya melalui instruksi khusus bagi tim teknis untuk belajar tentang akuisisi peralatan TIK dalam bentuk laptop di bawah teknologi pendidikan.
Melalui penelitian ini, skenario tampaknya diperlukan untuk menggunakan laptop berdasarkan Chromebook. Meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk kemudahan belajar.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim siap dipanggil oleh wakil jaksa agung untuk kejahatan khusus terkait dengan kasus korupsi berbasis laptop berbasis Chromebook.
“Saya bersedia bekerja sama dan mendukung petugas penegak hukum dengan memberikan informasi atau penjelasan jika diperlukan,” Nadiem mengatakan pada konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa (10/6).
Dia menjelaskan bahwa perolehan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, adalah bagian dari upaya pengurangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Kemendikbudristek harus berkurang sesegera mungkin dan sebanyak mungkin sehingga bahaya kehilangan pembelajaran atau kehilangan pembelajaran mereka dapat ditekan,” kata Nadiem.
(TFQ/GIL)