Berita Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini

by
Berita Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Masa lalu) Sekali lagi hubungi Direktur Pelaksana Pt Sritex Iwan Kurniawan Lukminto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi untuk menyediakan fasilitas kredit bank.

Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ujian dikirim oleh penyelidik jaksa agung untuk kejahatan khusus pada hari Selasa (10/6) hari ini.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Iwan akan hadir untuk memenuhi panggilan itu. Dia baru saja menyebutkan bahwa Iwan awalnya dijadwalkan akan diperiksa pada 09.00 WIB.


“Rencananya seperti itu (diperiksa hari ini). Kami akan menunggu, jadwalnya pada pukul 09.00,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan teks.

Iwan diperiksa oleh penyelidik pada hari Senin (2/6) kemarin. Harli mengatakan dalam pemeriksaan, para peneliti mengeksplorasi mekanisme atau proses mengajukan kredit oleh Pt Sritex ke bank.

Selain itu, Kantor Kejaksaan Agung juga telah meminta Direktorat Kepala Imigrasi untuk mengeluarkan surat preventif dan bengkok (Cladd) kepada Iwan untuk tidak melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan dari 19 Mei 2025.

Sebelumnya, ia menyebutkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan tuduhan korupsi dalam memberikan kredit dari bank ke Pt Sritex.

Tiga tersangka adalah mantan direktur pelaksana Pt Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur DKI Bank 2020, Zainuddin Mappa; dan Divisi Komersial BJB Bank dan Bank Corporation untuk tahun 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Investigasi Jaksa Agung dari Undang -Undang Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 miliar.

Qohar mengatakan nilai kerugian sesuai dengan jumlah kredit dari bank DKI dan bank BJB yang harus digunakan sebagai modal kerja. Dia menjelaskan bahwa uang kredit yang akan digunakan untuk modal kerja sebenarnya digunakan untuk melunasi hutang dan membeli aset yang tidak produktif.

“Itu tidak sesuai dengan nominasi yang tepat, yang merupakan modal modal tetapi disalahgunakan untuk melunasi hutang dan membeli aset yang tidak produktif,” katanya.

(TFQ/ISN)