Jakarta, Pahami.id –
Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan perekrutan Djuyamto telah dilakukan karena orang yang dimaksud adalah hakim presiden dalam kasus tersebut.
Harli menambahkan bahwa sebelum membawa penyelidik menunggu djuyamto untuk menghadiri panggilan ujian. Hanya saja, katanya, djuyamto tidak pernah datang sampai Minggu (4/13) malam.
“Kami menunggu malam ini dan berdasarkan informasi, penyelidik terus bertambah,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Harli mengatakan inspeksi dua panel hakim, Sharif Baharuddin dan Ali Muhtarom, masih berlangsung.
“Sejak pagi ini para penyelidik telah menyelidiki dua saksi yang telah menjadi panel hakim yang menangani kasus yang terkait dengan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, yang lalu bernama empat tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan keputusan yang dipilih dalam persetujuan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.
Keempat tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara dan pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Direktur Investigasi Jaksa Agung Umum untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan ada bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.
Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan yang kemudian menjabat sebagai pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
“Hadiah tersebut dalam konteks kasus operasi sehingga panel hakim yang mengklaim kasus tersebut memberikan keputusan onslagt,” katanya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.
“Jadi kasusnya tidak terbukti, meskipun unsur -unsur memenuhi artikel, tetapi menurut pertimbangan hakim bukanlah pelanggaran pidana,” katanya.
(TFQ/GIL)