Berita Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton

by
Berita Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah buka suara terkait tuntutan tersebut hukuman mati kepada Fandi Ramadhan selaku awak kapal asal Medan dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, banyaknya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim didasarkan pada fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan.

Dia memastikan penindakan yang dilakukan kejaksaan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga telah dijalankan sesuai hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutannya berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Anang menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan maksimal adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Apalagi, kata dia, barang bukti peredaran sabu mencapai 2 ton dan merupakan jaringan sindikat narkoba internasional.

“Karena yang penting bagi kita negara dalam hal ini adalah komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Hampir 2 ton, ini bukan main-main dan melibatkan negara lintas batas, ini sindikat kejahatan internasional,” ujarnya.

Di sisi lain, Anang mengklaim seluruh terdakwa mengetahui dan mengetahui bahwa barang yang diangkut di kapalnya bukan minyak melainkan narkotika ilegal seperti sabu.

Katanya, terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, untuk gajinya sebagai awak kapal yang membawa dua ton sabu.

“Terdakwa dalam keadaan sadar dan sadar, termasuk awak kapal (Fandi) yang mengetahui barang tersebut adalah narkotika dan sedang disimpan,” jelasnya.

“Ada yang di haluan kapal, ada pula yang disembunyikan di dekat mesin. Jadi yang bersangkutan juga sadar dan mendapat bayaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Fandi menyatakan tidak menerima tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menduga Fandi juga menjadi korban, karena tidak mengetahui menahu soal sabu yang diselundupkan melalui kapal tersebut. Pasalnya, terdakwa disebut baru bekerja di kapal asal Thailand.

Sulaiman (51) menceritakan, putranya, Fandi, baru saja lulus sekolah pelayaran di Aceh pada tahun 2022. Ia mengatakan, Fandi dulunya bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih minim.

Karena kondisi kehidupan keluarganya yang hampir mustahil, Fandi ingin mencoba bekerja di kapal asing. Kemudian dia mendapat tawaran pekerjaan di kapal Thailand.

Sulaiman mengatakan Fandi kemudian berkomunikasi dengan agen tersebut dan disuruh menyiapkan dokumen yang diperlukan. Fandi juga sempat melakukan kontak dengan nakhoda kapal, Hasiholan Samosir yang turut ditangkap dan berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, kata Fandi, dirinya belum mulai bekerja di kapal dan sudah kurang lebih 10 hari menginap di hotel tersebut. Kemudian kapten mengatakan bahwa mereka akan mendatangkan kapal tanker yang membawa minyak.

Fandi dan beberapa orang lainnya menuju ke kapal tanker dengan speedboat.

Di tengah laut, kata Sulaiman, Fandi melihat masyarakat sedang memuat dan menurunkan barang ke dalam kapal tanker yang akan ditumpanginya. Sulaiman mengaku putranya belum mengetahui secara pasti barang apa saja yang diangkut.

Namun setelah bongkar muat selesai, Fandi meminta nakhoda kapal memastikan isi barang yang diangkut karena khawatir ada barang berbahaya. Fandi merasa belum puas dengan jawaban kaptennya dan masih memendam rasa curiga di hatinya.

“Dia bilang ke kapten kalau dia curiga, minta dicek dulu benda itu, apakah ada bom, kata Fandi,” jelas Sulaiman.

Kapal berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan beberapa orang lainnya ditahan oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam pesawat.

(tfq/wis)