Berita Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

by
Berita Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Melanggar tiga mantan staf mantan menteri pendidikan, budaya, penelitian, dan teknologi (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim FH awal, JT, dan dia, di luar negeri.

Larangan ini terkait dengan penyelidikan umum terhadap kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019-2022.

“Pada tanggal 4 Juni 2025, penyelidik di Young National Lawyer untuk Kejahatan Khusus (paket) telah diminta untuk dilarang dan bahwa (tiga mantan staf) telah ditentukan sebagai penghalang,” kata Kapuspenkum Harli Siregar di kantor jaksa agung, Jakarta pada hari Kamis.


Harli mengatakan larangan itu karena ketiga staf tidak mematuhi panggilan penyelidik.

“Itu dijadwalkan, tetapi tiga dari orang -orang ini tidak hadir pada ujian yang dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu,” katanya.

Oleh karena itu, penyelidik memblokir tiga staf sehingga mereka dapat ditanyai.

Kapuspenkum menambahkan bahwa penyelidik berencana untuk menarik FH, JT, dan dia untuk tujuan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

“Mungkin minggu depan, kita akan memperbarui lagi,” katanya.

Telah diketahui bahwa penyelidik di Packers telah mencari apartemen yang dimiliki oleh mantan staf Nadiem Makarim dengan FH, inisial JT, dan pada 21 dan 23 Mei 2025.

Dari pencarian, para peneliti menyita beberapa bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

Lalu sedang menyelidiki kasus korupsi dalam akuisisi digitalisasi pendidikan dalam bentuk laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Budaya pada 2019-2022.

Dia mengatakan penyelidik jaksa agung untuk kejahatan khusus (Jampidsus) mempelajari tuduhan pengadaan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis untuk melakukan studi teknis yang terkait dengan akuisisi bantuan peralatan yang terkait dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Untuk diarahkan pada penggunaan laptop berdasarkan sistem operasi (sistem operasi) krom,” katanya.

Faktanya, katanya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu keharusan. Ini karena pada tahun 2019 penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman ini, tim teknis juga merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kementerian Pendidikan dan Budaya pada waktu itu menggantikan studi dengan studi baru yang direkomendasikan menggunakan operasi sistem chrome.

Dalam hal anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa omset menghabiskan Rp9.982 triliun.

Hampir lusinan triliunan terdiri dari RP3.582 triliun dalam dana Unit Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6.399 triliun berasal dari Dana Provisi Khusus (DAK).

(Antara/gil)