Berita Kejagung Buka Peluang Jerat Zarof Ricar Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 M

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengaku membuka peluang untuk mengajukan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, saat ini penyidik ​​belum menggunakan dugaan TPPU terhadap Zarof karena masih fokus mengusut plot jahat kasus kasasi Ronald Tannur.

Harli memastikan jika nanti ditemukan bukti terkait pencucian uang, penyidik ​​akan segera menjerat Zarof dengan pasal TPPU.


“Belum dicurigai TPPU? Iya. Kita masih fokus pada kesepakatan. Kalau bukti ke arah itu sudah cukup kenapa tidak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/11).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang, Diklat Kumdil, MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung. .

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

Di sisi lain, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan mantan pejabat MA Zarof Ricar menerima suap sebesar Rp920 miliar untuk menangani perkara di MA pada tahun 2012 hingga 2022.

Abdul menjelaskan, dari temuan penyidik, sebagian besar uang tunai itu disimpan Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Rinciannya berupa Dolar Singapura sebesar 74.494.427; Dolar Amerika Serikat 1.897.362; Euro71.200; Dolar Hong Kong 483.320; dan Rupiah sebesar Rp5,725 miliar.

Selain itu, ditemukan juga logam mulia emas Antam dengan berat 46,9 kilogram. Selanjutnya, satu dompet berisi 12 koin emas berukuran 50 gram, 7 koin emas berukuran 100 gram, 10 koin emas, dan 3 buah akta penerimaan emas.

(tfq/tidak)