Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) Suara terbuka terkait dengan kesempatan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran atau tindakan kriminal yang terkait dengan penambangan lisensi bisnis (IUP) Di daerah Raja Ampat.
Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan kesempatan itu terbuka selama ada laporan atau keluhan tindakan kriminal.
“Jika terjadi laporan pengaduan,” kata Harli ketika ditanya tentang kesempatan untuk menyelidiki pelanggaran pidana di gedung bundar yang lalu pada hari Selasa (6/10) malam.
Namun, Harli mengatakan bahwa jika ada kecurigaan tindakan kriminal, itu tidak harus dilaporkan ke kantor jaksa agung. Publik juga dapat melaporkannya ke KPK atau Kepolisian Nasional.
“Dikirim ke petugas penegak hukum.
“Atau periksa, pada kenyataannya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu gerbang yang dapat dilakukan oleh seorang petugas penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan empat lisensi bisnis pertambangan (IUP) di King Ampat Regency, Southwest Papua.
Keempat perusahaan yang telah dibatalkan IUPS adalah PT Surya Pratama Award, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawi Wellness Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan itu dibuat oleh Presiden Prabowo selama pertemuan terbatas dengan beberapa menteri di Hamalang, Jawa Barat pada hari Senin (9/6).
“Pada arahan presiden, dia memutuskan bahwa pemerintah akan membatalkan lisensi bisnis pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten King Ampat,” kata PRAS.
(TFQ/PT)