Berita Kejagung Belum Tahu Soal Abolisi Tom Lembong

by
Berita Kejagung Belum Tahu Soal Abolisi Tom Lembong


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Membuka pemungutan suara untuk menghilangkan terdakwa dalam kasus korupsi dalam impor gula dan mantan menteri perdagangan Tom Lembong.

“Saya belum pernah mendengarnya secara langsung, kami akan belajar lebih dulu,” kata Keluspenkum Anang Supratna terakhir di kantor jaksa agung pada hari Kamis (7/31).

Anang juga menyebutkan bahwa sampai Tom Lembong masih berada di sel induk. Proses banding telah dikonfirmasi.


“Sejauh yang saya ingat, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditangkap sesuai“Dia berkata.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penghapusan terdakwa dalam kasus korupsi dalam impor gula, mantan menteri dagang Tom Lembong.

Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo telah mengirim surat yang meminta persetujuan DPR tentang penghapusan Tom Lembong.

“Presiden R43/ Press/ Press/ 30 Juli Persetujuan atas Permintaan Pertimbangan DPR untuk memberi Brother Tom Lembong pemindahan,” kata Dasco.

Atas permintaan tersebut, kata Dasco, semua faksi di DPR telah menyetujui proposal tersebut dan hanya menunggu publikasi keputusan Presiden (KEPRES).

“Dan hasil pertemuan konsultatif parlemen Indonesia telah mempertimbangkan pertimbangan dan persetujuan kepada Presiden R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 dengan pertimbangan persetujuan parlemen Indonesia tentang eliminasi Brother Tom Lembong,” katanya.

(Dis/els)