Berita Kecurangan Pemilu Tak Bisa Diselesaikan Lewat Hak Angket DPR

by


Jakarta, Pahami.id

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengadili perselisihan mengenai keputusan pemilihan atau dugaan kecurangan di dalamnya tidak dapat diselesaikan melalui hak penyidikan atau interpelasi di DPR.

Pernyataan itu dilontarkan Yusril menanggapi usulan hak penyidikan yang dilontarkan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, melalui partainya, PDIP. Menurut Yusril, perselisihan pemilu atau pemilu presiden hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).


“Apakah hak penyidikan dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, dalam hal ini pemilu presiden, yang dilakukan oleh partai yang kalah? Menurut saya tidak. Karena UUD 1945 telah memberikan ketentuan khusus agar perselisihan hasil pemilu diselesaikan melalui Konstitusi Mahkamah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).

Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Sabit ini menjelaskan, hak penyidikan memang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyidikan diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR. , DPRD dan DPD (UU MD3).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Di sana mengatur fungsi DPR untuk melakukan pengawasan yang tidak bersifat khusus, tetapi bersifat umum terhadap objek pengawasan DPR.

Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD 1945 secara khusus mengukuhkan dan mengatur penyelesaian perselisihan pemilu presiden melalui Mahkamah Konstitusi, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak boleh digunakan, kata Yusril.

Ia menilai penggunaan kuesioner hanya akan memperpanjang perselisihan hasil pemilu atau pilpres. Apalagi, hasil angket hanya berupa rekomendasi, atau paling banter merupakan pernyataan pendapat DPR.

Menurut Yusril, penggunaan hak penyidikan DPR hanya berpotensi membuat negara berada dalam keadaan tidak menentu dan berujung pada kerugian. kekacauan. Di sisi lain, penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi dapat menciptakan kepastian hukum.

“Kalau niatnya menuduh Jokowi, itu akan membawa negara ini ke jurang kehancuran,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril menilai proses pemberhentiannya juga akan memakan waktu lama. Berawal dari angket, dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden melanggar Pasal 7B UUD 1945.

Tak berhenti sampai disitu, keterangan pendapat DPR juga harus diputuskan oleh MK. Jika MK menyetujuinya, DPR harus mengajukan permohonan pemakzulan kepada MPR yang bisa menolak atau menerimanya.

Yusril mengatakan, proses ini memakan waktu berbulan-bulan dan diyakini melewati batas waktu pemerintahan Presiden Jokowi pada 20 Oktober mendatang.

“Kalau tanggal 20 Oktober 2024 tidak dilantik presiden baru, maka negara ini akan berada dalam kekosongan kekuasaan yang berbahaya. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara ini harus diselamatkan,” ujarnya.

(thr/pm)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);