Berita KBRI Laporkan Aktris Porno Bonnie Blue karena Lecehkan Bendera RI

by
Berita KBRI Laporkan Aktris Porno Bonnie Blue karena Lecehkan Bendera RI


Jakarta, Pahami.id

Bintang porno asli Bahasa inggrisTia Emma Billinger alias Bonnie Blue didakwa menghina bendera Indonesia, setelah dideportasi dari Bali karena pelanggaran lalu lintas.

Tindakan mengganggu bendera tersebut membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengadu ke pihak berwenang Inggris.


Kementerian Luar Negeri RI mengatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat serta melaporkan tindakan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai dengan hukum, prosedur, dan otoritas yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vachela Nabyl A Mula. Selasa (23/12), dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, video yang viral di media sosial memperlihatkan Bonnie Blue sedang memegang bendera Indonesia.

“Iya saya ditangkap di Bali setelah berhubungan badan, jadi saya datang ke kedutaan agar mereka bisa melihatnya langsung,” kata Bonnie Blue seperti yang diunggah di postingan Instagram @ussfeeds.

“Ternyata saya tidak punya rasa hormat terhadap budaya Bali, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan rasa tidak hormat yang ditunjukkan pria ini kepada saya,” imbuhnya.

Setelah itu, ia menyelipkan bendera tersebut ke bagian belakang celana, hingga bendera Indonesia menyentuh tanah dan berjalan di depan KBRI London.

Diketahui, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia setelah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan membuat konten saat mengendarai mobil pick-up berwarna biru bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.

Bonnie Blue dipulangkan setelah divonis denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun resmi mengusulkan larangan 10 tahun terhadap Bonnie Blue mulai 12 Desember 2025.

(rnp/bac)