Jakarta, Pahami.id –
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon berhasil mengidentifikasi 144 WNI yang diduga menjadi korban kejahatan perdagangan manusia (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Lebih lanjut, KBRI menyatakan akan berusaha memulangkannya kembali ke Indonesia.
“KBRI Yangon telah berhasil berkomunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap berisi nama dan paspor mereka,” demikian keterangan tertulis KBRI Yangon, Sabtu (1/11).
Lebih dari seratus WNI tersebut terbagi menjadi 54 orang yang sudah berada di kawasan aman di luar pusat aktivitas online ilegal, serta 45 WNI masing-masing di Gate 25 dan Gate UK999.
Kedua lokasi ini dikenal sebagai pusat aktivitas online atau kawasan jaringan ilegal penipu di Myawaddy.
Selain itu, ditemukan pula 58 WNI lainnya di lokasi keempat yang belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan.
KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif agar segera menyerahkan datanya.
Menurut KBRI Yangon, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih melakukan aktivitas ilegal ke lokasi yang aman. Selain itu, KBRI Yangon juga sedang berupaya mengeluarkan izin keluar bagi seluruh 144 WNI tersebut.
Setelah izin diperoleh, proses perpindahan WNI akan difasilitasi melalui lintas perbatasan Myawaddy-Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk memproses izin masuk ke Thailand sebelum dikembalikan ke Indonesia, kata KBRI Yangon.
SPLP kembali ke Indonesia
KBRI Yangon juga memastikan WNI yang tidak memiliki paspor akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk menunjang proses repatriasinya.
Untuk menjamin kelancaran proses repatriasi, KBRI Yangon memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan otoritas terkait.
“Keselamatan dan keamanan WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil,” kata KBRI Yangon.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan online yang melibatkan WNI yang terjadi sejak tahun 2020. Dalam catatan tersebut, ada kasus yang pelakunya beraksi hingga ke Afrika Selatan.
Menurut Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI pada 20 Oktober 2025, tidak semua 10.000 kasus yang melibatkan WNI merupakan korban. Dari catatan tersebut, ada pula yang diduga secara sukarela bekerja di sindikat penipuan online di wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand.
“Dari 10 ribu catatan kami, yang menjadi korban hanya sekitar 1.500 orang,” kata Judha saat itu.
(antara/anak-anak)

