Berita Kata-kata Kapolri soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

by
Berita Kata-kata Kapolri soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS memukuli seorang anak berinisial AT (14) hingga tewas.

Begitu pula yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar kejadian ini terjadi. Ini jelas mencoreng harkat dan martabat lembaga Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat, kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2).

Sigit pun memerintahkan jajarannya mengusut tuntas aksi penganiayaan tersebut dan memberikan hukuman setimpal.


“Saya perintahkan agar kasus ini diusut tuntas dan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku dan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Selain itu, Sigit juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tersebut.

“Saya menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Polisi Tual menetapkan anggota Kompi Brimob 1 Batalyon C Bripda MS Pelopor sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob sedang melakukan kegiatan penciptaan kondisi menggunakan kendaraan taktis di kawasan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian dipindahkan ke Kampung Fiditan, Kota Tual, setelah mendapat laporan warga terkait dugaan pengeroyokan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut melambaikan helm taktisnya sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) sehingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam keadaan tengkurap.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dipastikan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(des/gil)