Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki transaksi keuangan terkait dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 saat pemeriksaan dua orang saksi pada Rabu (13/11).
Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.comkedua tersangka yang terlibat adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Materinya merupakan kajian mendalam terhadap kegiatan investasi dan transaksi keuangan Taspen terkait tersangka ANS dan EHP, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).
Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Putih KPK adalah staf Manajemen Investasi PT Insight Ghufran Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita.
Sementara saksi lainnya, Genta Wira Anjalu, pegawai PT Insight Investment Management, tidak hadir dalam pemeriksaan. Dia telah dijadwalkan ulang untuk ujian hari ini.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya menyatakan terbuka kemungkinan adanya proses hukum terhadap pihak lain selain dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain yang berhak dimintai pertanggungjawaban pidana, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, Sabtu (2/11) lalu.
Pada tanggal 30 dan 31 Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direktur PT Insight Investments Management di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta rumah seorang mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. perusahaan afiliasi PT Insight Investments Management di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, surat, dan alat bukti elektronik (BBE).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar yang merupakan broker fee atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Rabu 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh sejumlah dokumen dan BBE saat menggeledah kantor sekuritas di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat dengan lokasi berbeda. Inilah dua rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor swasta berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti beberapa dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Negara disebut-sebut merugi miliaran rupiah dari kasus ini.
(ryn/fra)