Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pegawai PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Grup Duta Palma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (1/10).
Saksi yang dimintai keterangan adalah RP selaku Properti PT Asset Pacific, kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).
Pemeriksaan ini dilakukan Kejaksaan Agung setelah menyita aset tunai PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.
Namun Harli tak merinci lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara pidana yang bersangkutan.
Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi melalui usaha perkebunan dan mengelola lahan sawit di lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya. tujuan yang dimaksudkan.
Hasil tindak pidana korupsi pengelolaan lahan kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
(tfq/tsa)