Berita Kasus Firli Dinilai Mandek, ICW Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro

by


Jakarta, Pahami.id

Pengawasan Korupsi Indonesia (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus pungli. Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat mengirimkan surat kepada Listyo bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad, Saut Situmorang, M. Jasin, dan Ketua PBHI Julius Ibrani.


“Sebagai pimpinan langsung Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama proses hukum di kepolisian, Irjen Pol perlu turun tangan menilai kinerja tim penyidik ​​Polda,” ujarnya kepada wartawan di acara tersebut. Mabes Polri. , Jumat (1/3).

Kurnia menilai, perkara ini penting dilakukan Irjen Pol karena kasus tersebut dinilai ‘berkelanjutan’ setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Menurut dia, Irjen Pol perlu menanyakan langsung kepada Karyoto mengenai perkembangan kasus Firli. Apalagi, berkas perkara Firli berkali-kali dikembalikan Kejaksaan DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.

Apalagi di tengah mangkraknya penyidikan yang dilakukan Polres. Seperti diketahui, hingga saat ini berkas perkara Firli sudah bolak-balik, bahkan tiga kali, dari Kejaksaan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, ” dia berkata. dia melanjutkan.

Di sisi lain, ICW juga meminta Irjen Pol memastikan penanganan kasus pungli ini bebas dari konflik kepentingan antara Karyoto dan Firli.

Dia mengatakan, ada potensi konflik kepentingan dalam kasus ini karena Karyoto sebelumnya merupakan anak buah Firli saat masih di KPK. Selain itu, dari segi pangkat di kepolisian, Karyoto masih berada di bawah Firli.

“Jangan sampai terlambatnya penanganan kasus Firli dipengaruhi oleh hubungan keduanya. Penanganan dugaan tindak korupsi yang dilakukan Firli akan menjadi ujian terhadap komitmen antikorupsi Kapolri yang kerap diumumkan ke publik. , ”pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta kembali melimpahkan berkas kasus pemerasan Firli ke penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Kepala Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik ​​kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Ujian pertama dijadwalkan pada 6 Februari, namun Firli berhalangan hadir.

Penyidik ​​kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun Firli kembali tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia disangka melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Kode yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup

Belakangan, polisi menyatakan tidak menangkap Firli karena sedang mengembangkan kasus pemerasan. Polisi akan menyelidiki beberapa aset milik Firli Bahuri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(tfq/chri)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);