Berita Kasus di Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Suap & Gratifikasi

by
Berita Kasus di Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Suap & Gratifikasi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) bea dan cukai dan menerima imbalan.

Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.

KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.


Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana suap dan penerimaan lainnya (suap) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka, kata Plt Deputi Penindakan dan Penindakan Pemberantasan Korupsi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rahayu dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Selasa. Rahayu. Jakarta, Kamis (5/2) sore.

Lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Divisi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray adalah John Field; Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menahan 5 orang tersangka selama 20 hari pertama pada tanggal 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, kata Asep.

Tersangka John Field belum ditahan karena berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Sedangkan untuk tersangka JF, KPK akan mengeluarkan surat permohonan pencegahan pergi ke luar negeri (larangan) dan meminta pihak-pihak terkait untuk bekerjasama mengikuti proses hukum, kata Asep memberikan ultimatum.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Dalam OTT ini, tim KPK memperoleh barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut dengan total nilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

A. Kas dalam rupiah sebesar Rp1,89 miliar;

B. Kas dalam dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900;

C. Kas dalam dolar Singapura sebesar Sin$1,48 juta;

D. Tunai dalam Yen Jepang sebesar JPY550.000;

e. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;

F. Logam mulia berbobot 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar;

G. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

(ryn/dal)