Berita Kasus Derma Roller, Pemilik Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat

by


Jakarta, Pahami.id

Pemiliknya Klinik Kecantikan RiaRia Agutina (53) mengaku memiliki 33 surat keterangan terkait pengobatan kecantikan diterbitkan oleh lembaga dalam dan luar negeri.

Arjuna Febrianto selaku kuasa hukum Ria mengatakan puluhan sertifikat menjadi modal kliennya membuka jasa kecantikan. Padahal, latar belakang Ria bukanlah lulusan kecantikan.

“Ketika yang bersangkutan memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia akan bekerja keras, melakukan pekerjaan sesuai sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).


Beberapa sertifikat tersebut antara lain, dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tahun 2023, Pacific International Institute of Beauty pada tahun 2023, hingga Comité International d’Esthétique et de Cosmélogie pada tahun 2023.

Kemudian International Beauty Therapy and Cosmetology Association (CIBAC) pada tahun 2023, Multispecialty Aesthetic Association pada tahun 2021, CPD Certification Service pada tahun 2021 dan Course Institute, Aesthetic Beauty Training, Dr. Aldjoefrie pada tahun 2022, hingga Korea International Society of Aesthetic Medicine (KIABMS) pada tahun 2020.

Sementara itu, Raden Ariya yang juga kuasa hukum Ria mengaku kliennya tidak lupa atau hanya belajar dari YouTube dalam memberikan layanan kecantikan.

Jadi, itu bukan sertifikat palsu. Jadi, soal donasi roller itu sudah dipelajari dengan baik, ujarnya.

Raden juga mengatakan Ria tidak pernah mengaku sebagai dokter kepada kliennya. Sebaliknya, dia hanya mengaku sebagai ahli kecantikan.

“Klien kami tidak pernah menyatakan bahwa dia dokter. Dia ahli kecantikan. Dia belajar estetika, terkait derma roller,” kata Raden.

“Dia sudah bilang berkali-kali kepada klien dan pasien bahwa dia bukan dokter. Tapi kalau pasien memanggilnya dokter, itu terserah Anda. Orang memanggilnya apa, terserah Anda,” imbuhnya.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Kecantikan Ria akibat praktik donasi roller yang tidak memenuhi standar.

Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (12/6). .

Wira mengungkapkan, dalam aksinya, Ria menawarkan jasa kecantikan untuk menghilangkan noda atau bekas luka dengan menggunakan alat yang tidak memiliki izin edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria juga belum memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memiliki izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana di bidang perikanan,” ujarnya.

Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau pasal 439 jo pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. Rp 5 miliar.

(des/DAL)