Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memasang penyitaan aset dalam bentuk tanah dan rumah tersangka dalam kasus korup menyewa Pokmas dari tahun fiskal Java APBD East 2021-2022, Anwar Sadad.
“Pada hari Senin (6/23) para penyelidik memasang tersangka tersangka AS di Kabupaten Banyuwangi dan Probolinggo yang diduga diperoleh dari keputusan TPK kasus ini,” kata KPK Buda Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (6/24).
Hari ini, penyelidik harus menjadwalkan inspeksi Anwar Sadad terhadap anggota Parlemen Indonesia dari Gerindra dan wakil ketua Wilayah Java Timur 2019-2024. Namun, orang yang dimaksud tidak hadir pada kenyataan bahwa ada kegiatan ilegal.
“Ini adalah panggilan kedua di mana panggilan pertama adalah alasan bahwa ada pihak yang terkait dengan partai,” kata Budi.
“Penyelidik pasti akan mencatat semua alasan yang diberikan oleh orang yang relevan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan,” katanya.
Oleh karena itu, penyelidik kemarin hanya memeriksa empat saksi untuk mengeksplorasi proses mengusulkan dana hibah Java Timur.
Saksi adalah Ahmad Affandi (swasta), Fauzan Adima (pribadi/anggota Kabupaten DPRD untuk periode 2019-2024), Nur Alwafa (pribadi), dan Ferry Putra (PNS).
Sebelumnya, pada hari Kamis (6/19), KPK menyelesaikan inspeksi mantan ketua Java East DPRD dan mantan ketua DPD dari Kusnadi Perjuangan (PDIP).
Sejumlah aset lain diduga terkait dengan kasus seperti rumah -rumah ke tanah yang disita.
KPK juga mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama Kus (penyelenggara negara bagian/Anggota Parlemen Java Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota Jawatimur Regional DPRD); AS (penyelenggara negara bagian/anggota wilayah Java Timur); BW, JPP, memiliki, dan Suk (pribadi).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Pribadi) dan FA (Penyelenggara Negara/Kabupaten DPRD).
MAH (Penyelenggara Negara/Anggota Wilayah Java Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota Probolinggo Regency DPRD), dan AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari sektor swasta.
(Ryn/dal)