Berita Kasus Bos PT JN Tetap Diproses Meski Ira ASDP Direhabilitasi Prabowo

by
Berita Kasus Bos PT JN Tetap Diproses Meski Ira ASDP Direhabilitasi Prabowo


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan, proses hukum terhadap tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) akan terus berlanjut setelah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi dan kawan-kawan mendapat rehabilitasi dari Presiden RI. Prabu Subianto.

Jadi yang sembuh ada tiga orang Pak Adjie, ini masih dalam tahap penyidikan, jadi kasusnya masih berjalan, kata Deputi Plt KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Kapolri Bintang Satu ini mengatakan, KPK menghormati hak prerogratif Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada IRA, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Cakono.


Hingga saat ini, KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Presiden dari Kementerian Hukum untuk mengeluarkan Ira dkk dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang merah putih.

Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi sebagai dasar proses keluar dari rutan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis IRA 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Mac masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 20 November.

Keputusan tersebut tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau pendapat Sunoto.

Menurutnya, Ira dkk seharusnya diganjar hukuman penjara (debit van all recht vervolgen) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan pengambilalihan PT JN oleh PT ASDP.

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dalam mengakuisisi PT Jn dilindungi prinsip Business Judgement Rules (BJR).

(ryn/dal)