Makassar, Pahami.id —
Penyidik Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel menetapkan Kepala UPT Bapenda Samsat Sulsel, Yarham Yasmin sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas pada Pilgub Sulsel pada Pilkada Serentak 2024.
Yarham diberitakan setelah fotonya yang memperlihatkan kartu nama dan nomor urut dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, viral di media sosial.
“Dia sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya akan kita bawa bersama dulu di Balai Gakkumdu,” kata penyidik Gakkumdu Rachmat Hidayat, Sabtu (19/10).
Sedangkan dua orang yang berfoto bersama tersangka, kata Rachmat, kini masih berstatus saksi.
“Keduanya masih berstatus saksi. Sementara itu, masih kami kembangkan bagaimana hasilnya. Kami juga masih punya waktu untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, kata Rachmat, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yarham dalam kasus pelanggaran netralitas sebagai tersangka.
“Kami sudah mengirimkan surat penetapan tersangka dan dalam waktu dekat kami akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka nanti,” ujarnya.
Sebaliknya, CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan resmi dari Yarham maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka oleh Balai Gakkumdu Sulsel.
(mir/anak)