Berita Kapolsek Cinangka dan 2 Anggota Dimutasi Buntut Kasus Bos Rental Mobil

by


Jakarta, Pahami.id

Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Kurniawan dipindahkan ke Yanma Polda Banten untuk keperluan penyidikan. Pemindahan tersebut akibat dugaan tidak profesional setelah menerima laporan dari almarhum bos rental mobil tembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Dalam mutasi tersebut, posisi Asep sebagai Kapolsek Cinangka digantikan oleh Iptu Rusnata yang sebelumnya menjabat Kapolres Purwakarta, Polres Cilegon.

Selain Kapolres Asep Irwan, dua anggota Polsek Cinangka juga dilimpahkan ke Polres Yanma Banten untuk keperluan penyidikan, yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.


Iya, terharu dengan pemeriksaan tersebut, kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. Paket saat dihubungi, Selasa (7/1).

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menemukan perilaku tidak profesional anggota Polsek Cinangka.

Pelanggaran ini terkait kasus pencurian mobil yang mengakibatkan bos penyewa tertembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Suyudi berjanji akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional terhadap anggota Saudara Dery Andriani, kata Suyudi dalam jumpa pers bersama di Makoarmada I, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Suyudi menjelaskan, Dery dinilai tidak profesional karena tidak menanggapi laporan masyarakat dan mendampingi korban mengamankan kendaraan yang diduga hasil curian tersebut.

Alasan mereka tidak menanggapi laporan masyarakat yang seharusnya membantu mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga dicuri itu karena dua unit GPS dinonaktifkan, jelasnya.

Selain itu, Suyudi mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

Begitu pula Kapolri sebagai kepala kantor, tidak melakukan pengawasan dan penertiban dengan baik, tentunya kami juga akan memberikan sanksi baik penurunan pangkat maupun PTDH yang paling berat, ujarnya.

(des/DAL)