Berita Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

by


Batam, Pahami.id

Dua perahu hisap pasir laut iKapal berbendera Malaysia dan Singapura dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 itu terpantau melarikan diri, atau sudah tidak berada di lokasi saat kembali ditangkap aparat Indonesia.

Sebelumnya, kapal asing yang menghirup pasir laut ilegal itu diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batampada hari Rabu 9 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia. Com melalui halaman Pencari KapalKapal raksasa pencuri pasir laut di Batam diduga sudah lama tidak ada saat diamankan PSDKP.


Berdasarkan laman tersebut, MV Yang Cheng 6 terpantau di perairan Malaysia di Muar, Kamis (7/11). Sementara MV Zhou Shun 9 terpantau di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).

CNNIndonesia.com Saya sudah mencoba konfirmasi ke Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adi Pradana, Kamis (7/11) soal posisi terakhir dua pencuri pasir laut Batam yang kabur dan tak lagi berada di perairan Pulau Nipah. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan maupun penjelasan dari Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura diamankan petugas KKP PSDKP di Pulau Nipah, Batam, Rabu pekan lalu.

Kapal tersebut ditahan petugas karena tidak memiliki dokumen resmi. Kapal tersebut juga secara ilegal melakukan penambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau.

Hasil pemanenan pasir laut yang dilakukan dua kapal dibawa ke negara tetangga Singapura untuk kegiatan reklamasi.

“Kapalnya kemarin tanggal 9 ditangkap, kemarin Pak Menteri di atas kapal ke kapal kami Orcard 3 tujuan Pulau Nipah Batam. Di tengah jalan cari, dekat saja sama kapal ini. “Dia perintahkan kami periksa, hentikan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada hanya dokumen pribadi nakhoda,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers, Kamis sore. 10/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kapal penyedot pasir tersebut telah melakukan aktivitas penambangan pasir laut ilegal sebanyak 10 kali di perairan Kepulauan Riau.

Hanya dalam 3 hari kerja dalam sebulan, dalam satu kali kegiatan selama 9 jam, 10.000 kubik ton pasir laut berhasil dikeruk. Hitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.

Aksi penghisapan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 223 miliar.

“Kementerian Kesehatan menentukan sesuai aturan negara boleh, negara ini tidak boleh, salah total. Pencurian seperti ini tidak dapat apa-apa,” tuturnya.

Selain menahan dua kapal penyedot pasir laut ilegal, petugas PSDKP juga menahan 26 awak kapal yang terdiri dari 2 WNI dan 24 WNA asal China.

Usai penangkapan, kedua kapal asing penghisap pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum lebih lanjut.

(arp/anak)