Sleman, Pahami.id —
Ketua DPP PDIP, Hadiahi Pranowo mengatakan, partainya sudah mulai menghitung peluang untuk mengajukan calon sendiri di beberapa daerah di Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan.
“Kita punya peluang di semua daerah, dan kita sudah kalkulasi mana yang bisa kita terapkan sendiri. Baik di Banten, di Jawa Barat, di DKI (Jakarta),” kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20 / 8).
Untuk Jawa Tengah, sepertinya pasti ada Jawa Timur dan beberapa daerah lain di luar Jawa, lanjutnya.
Meski demikian, kata Ganjar, PDIP akan menegaskan kembali kerja sama parpol yang telah terjalin sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mempersiapkan berbagai bidang strategis.
Ganjar menegaskan, PDIP menghargai kerja sama antarparpol yang terjalin sebagai wujud komitmen politik. Apabila tidak ada hal-hal yang perlu ditinjau ulang, maka kerja sama akan terus berlanjut hingga ditetapkan calonnya.
“Tapi kalau ada peninjauan yang perlu dilakukan, tentu kita saling menghormati. Kita hanya perlu membongkarnya basis data kita semua, kader-kader yang berkenan atau siapapun yang telah bekerja sama hari ini untuk kita semangati. Jadi di berbagai tempat kita akan uji diri, uji partai, uji PDIP dan kadernya, kalau siap maka kita bisa bersaing secara sehat, jelasnya.
Khusus di Jakarta, Ganjar mengklaim PDIP sebenarnya siap menghadapi skenario apa pun di pilkada sebelum Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan.
Skenario yang direncanakan kemarin dan diputuskan MK harus diulang, jadi saya kira (sekarang) akan terjadi perubahan yang cukup signifikan di DKI dan Banten, jelasnya.
“Kalau di Jabar pun kita punya peluang maka kita tidak perlu ambil pusing, sebelumnya mungkin ada skenario PDI Perjuangan akan terpecah, saya kira dengan adanya putusan MK kita bisa bekerjasama atau mempersiapkan kita. . kadernya sendiri,” lanjutnya.
Menurut Ganjar, saat ini DPP PDIP melalui rapat maraton sedang menyusun langkah-langkah politik di berbagai daerah menyikapi putusan MK menjelang pembukaan pendaftaran peserta pilkada 2024.
Ganjar juga memperkirakan Pilkada Serentak tahun ini akan berlangsung meriah dengan adanya kemungkinan partai politik di berbagai daerah mengajukan calonnya sendiri. Termasuk pihak-pihak yang sebelum adanya keputusan MK mengharapkan kotak kosong.
“Sekarang seluruh pimpinan partai akan benar-benar diuji dengan keputusan ini, apakah berani, punya kader, dan siap bertarung secara adil, dan sekali lagi kami KPU akan menjadi wasit yang adil,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pemilukada inkonstitusional.
Pasal ini sebelumnya mengharuskan calon bupati harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.
Hakim konstitusi menyatakan, partai yang tidak mendapat kursi DPRD tetap bisa mengajukan pasangan calon sepanjang memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku senang dengan keputusan MK karena selama ini melihat upaya partai lain dan pihak berwenang menggagalkan PDIP di pilkada.
“Dengan ini kita pastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu, seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan lain sebagainya,” kata Deddy dalam siaran persnya, Selasa (20 ). /8).
Deddy menilai keputusan MK merupakan kemenangan melawan oligarki yang menginginkan skenario kotak kosong di sejumlah daerah. Keputusan ini memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon.
Menurutnya, semakin banyak pasangan calon yang maju maka semakin banyak masyarakat yang punya pilihan. Selain itu, tidak ada suara masyarakat yang terbuang sia-sia.
(cum/sen)