Jakarta, Pahami.id —
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Menteri Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia yang menyetujui pemindahan terpidana mati. Maria Jane.
Demikian kata Eduardo dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12) sore, usai serah terima antar jemput Mary Jane.
Pemerintah Filipina, kata Eduardo, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra yang telah melakukan pemindahan tahanan.
“Masyarakat Indonesia, kalian adalah sahabat sejati Filipina. Kebaikan ini akan selalu kami kenang. Terima kasih,” ujarnya kepada awak media.
Dalam penyerahan tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hak Asasi Manusia dan Immipas I Nyoman Gede Surya Mataram.
Selain menandatangani dokumen serah terima, Surya juga secara simbolis menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan Mary Jane untuk kembali ke negaranya, Filipina.
Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum dikembalikan ke Filipina. Dia sebelumnya dijadwalkan akan digantung pada tahun 2015, namun hukumannya kemudian ditangguhkan.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah sepakat untuk mentransfer Mary Jane melalui penandatanganan perjanjian praktis. Pemerintah Filipina menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Immipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani kesepakatan praktis pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (12/6) lalu. .
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
(tfq/dmi)