Berita Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

by


Jakarta, Pahami.id

Sidang penetapan penitipan anak dilaksanakan di Balai Raya MojokertoJawa Timur, Senin (16/12). Konferensi ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sidang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiayi beserta jajaran pimpinan Kejaksaan Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya.

Kehadiran Kajati dan jajarannya merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak yang berada di bawah naungan. dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera,” kata Mia.


Diketahui, permohonan hak asuh anak merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang publik dan ketatanegaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Perbuatan Hukum Lainnya, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal ini secara khusus tertuang dalam Bab 3 Penegakan Hukum poin 1c angka 4 yang berbunyi ‘dalam penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur’.

Maka untuk itu, saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto serta Jaksa Agung dan pejabat negara yang telah menjalankan tugas dan fungsi negara. Kejaksaan Agung membantu masyarakat Kabupaten Mojokerto secara maksimal,” kata Mia.

“di mana LKSA Yatim Sejahtera merupakan lembaga sosial yang menampung anak-anak di bawah umur yang membutuhkan gotong royong dalam pendidikan dan masa depannya, guna melahirkan generasi penerus bangsa Indonesia yang cerdas dan berakhlak mulia,” imbuhnya.

Mia mengatakan, anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Sebab, merekalah generasi pelapis yang menentukan masa depan bangsa ini.

Oleh karena itu, kata Mia, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, dan keluarga.

Anak-anak khususnya anak yatim piatu dan berada di panti asuhan memerlukan perhatian, kasih sayang dan perlindungan yang lebih. Mereka juga membutuhkan sosok orang tua yang akan membimbing dan mengarahkan mereka menuju masa depan cemerlang.

Mia mengatakan, sidang hak asuh yang kami selenggarakan hari ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada anak-anak di LKSA Yatim Sejahtera.

“Melalui proses penetapan hak asuh ini, anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian haknya sebagai warga negara. Proses ini juga menjamin adanya pengawasan dan pengendalian terhadap kesejahteraan anak, sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Mia. . .

Selain penetapan hak asuh, penyerahan secara simbolis penetapan hak asuh anak juga dilakukan kepada wali panti asuhan.

Kata Mia, penyerahan ini merupakan wujud kepercayaan dan keyakinan yang besar terhadap pengurus LKSA Yatim Sejahtera.

Kata Mia, yang tak kalah penting adalah penyerahan kartu identitas anak secara simbolis. Sebab, kartu identitas merupakan dokumen penting yang menjamin hak keperdataan anak.

“Dengan memiliki kartu identitas, anak dapat mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Kartu identitas juga akan memudahkan anak dalam menjalani kehidupan sosial dan kemasyarakatan,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya kartu identitas ini, anak-anak semakin mudah mengakses hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi,” lanjutnya.

Mia berharap sidang penetapan hak asuh anak yang tengah dilakukan ini menjadi pionir bagi kegiatan serupa yang dilakukan jaksa penuntut umum lainnya di wilayah Kejaksaan Jatim.

“Kami juga berharap momentum ini semakin memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang lebih berkualitas, bertanggung jawab, transparan, adil, manusiawi, dan semakin dipercaya masyarakat,” tutupnya.

(Des/Senin)