Makassar, Pahami.id —
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani jika kekerasan anak di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Usai persidangan, Supriyani bersyukur atas pembebasan tersebut.
Alhamdulillah kami dinyatakan tidak bersalah. Terima kasih semuanya, kata Supriyani, Senin (25/11).
Sementara itu, penasihat hukum Andre Darmawan mengatakan majelis hakim memberikan keadilan kepada Supriyani dengan membebaskannya.
Dalam artian dibebaskan, berarti Bu Supriyani tidak terbukti sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, kata Andre usai persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai perkara yang menjerat terdakwa tidak cukup bukti sehingga dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan JPU.
“Ada keterangan saksi anak yang tidak diambil sumpahnya tidak sesuai dengan saksi lain, antara lain alat bukti, hasil otopsi, dan keterangan dokter forensik dan psikolog forensik. Alhamdulillah, semua itu dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya. .
Supriyani dibebaskan pada Hari Guru Nasional. Menurut Andre, keputusan tersebut merupakan sebuah anugerah bagi para guru di Sultra dan Konawe Selatan yang terus memberikan dukungan sejak kasus ini mencuat.
“Hari ini luar biasa, hari guru dan Bu Supriyani dinyatakan tidak bersalah. Kasus ini menjadi pembelajaran, agar guru tidak dikriminalisasi,” tutupnya.
(Rabu/Minggu)