Medan, Pahami.id —
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan mark-up pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan alat penunjang. COVID 19 berupa alat pelindung diri (APD) sebesar Rp 24 miliar.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Sumut. Alwi Mujahid kini ditahan untuk keperluan penyidikan.
Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, yakni Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang juga pengguna anggaran berinisial AW dan RMN (swasta/mitra), kata Kapolda Sumut. Pendidikan yang lebih tinggi. Jaksa Penuntut Umum Idianto didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan di Kejati Sumut, Rabu (14/3).
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kata dia, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kasusnya bermula pada tahun 2020. Awalnya pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (CBA).
Penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka Alwi Mujahid diduga tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilai RAB tersebut mengakibatkan kenaikan/mark up harga yang signifikan, jelasnya.
Dalam pelaksanaannya diduga diberikan kepada tersangka TLDM (sebagai pihak swasta/mitra), hingga TLDM memberikan penawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, selain dimarkup, juga diduga terdapat tanda-tanda rekayasa, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta serta ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5 tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Jenis pengadaan yang dilakukan antara lain pakaian APD, helm, sepatu boots, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat tindakan itu, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kajati Sumut Idianto mengatakan tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri ke siapa kerugian negara mengalir.
“Kami meminta pihak penerima dana dugaan tindak pidana korupsi ini segera mengembalikannya ke tim penyidik,” jelasnya.
(fnr/bmw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);