Jakarta, Pahami.id –
Kepala Desa Kohod Arsin membuka suaranya dengan denda Rp48 miliar yang diturunkan oleh Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (MOH) kepadanya Kasus pagar laut Distrik Tangerang.
Pengacara Arsin, Yunisar, mengevaluasi pembatasan yang dikenakan oleh MOH. Menurutnya, pembatasan itu dipaksa untuk menjatuhkan Arsin.
“Tanggapan kami adalah bahwa pernyataan menteri MOH tidak mendasar, semua yang telah diberitahukan oleh menteri Moh,” kata Yunisar di tanah itu pada hari Sabtu, seperti yang dilaporkan oleh antar.
Yunisar mengklaim tidak dapat merespons lebih lanjut. Dia bilang dia tidak menerima surat formal dari moh.
Namun, ia masih menghargai keputusan KKP tentang denda Rp48 miliar untuk kepala Kampung Kohod Arsin. Yunisar mengatakan keputusan itu adalah bagian dari DFP.
“Kami tahu bahwa dari berita, jika kami menerima pemberitahuan resmi, kami akan memberikan dan mendiskusikannya dengan pelanggan yang mengingat pelanggan saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Urusan Maritim dan Perikanan Sakti Trenggono memutuskan bahwa denda Rp48 miliar untuk Kepala Kampung Kohod Arsin untuk kasus pagar laut. Dia mengungkapkan hal ini pada pertemuan kerja dengan anggota Komisi Komisi IV.
Trenggono mengklaim Arsin bersedia membayar denda. Dia mengatakan ada batas waktu untuk denda.
“Ini adalah maksimal 30 hari yang harus dia bayar (kepala desa dan staf Kohod) dan dia bilang dia bisa membayar dalam pernyataan,” kata Trenggono di Jakarta.
(BAC/DHF)