Berita Kades Cikuda Bogor Ditahan Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 M

by
Berita Kades Cikuda Bogor Ditahan Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 M


Jakarta, Pahami.id

Polisi mendalami dugaan rasa berpuas diri yang diterima Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten bogorR Agus Sutisna tentang Sertifikat Jual Beli Tanah.

Agus yang kini ditahan polisi diduga menerima Rp 2,3 miliar terkait penerbitan surat jual beli tanah. Sejauh penyelidikan berlangsung, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar menemukan unsur tindak pidana.


“Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah ditangkap dan ditahan, detailnya akan kami jadwalkan saat konferensi pers,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10).

Polisi mengungkap kelicikan kepala desa yang disebut-sebut meminta dan menerima uang hasil penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah dengan tarif Rp 30 ribu per meter.

Diduga Kepala Kampung Cikuda meminta, kemudian menerima uang untuk menandatangani surat pelepasan hak kepada PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter, kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Teguh Kumara yang dikutip Sabtu (25/10).

Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen tersebut mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi diperiksa hingga akhirnya polisi menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka.

“Kepala desa meminta dan menerima Rp2.333.370.000. Saksi yang diperiksa adalah tiga orang dari PT AKP, beberapa orang saksi dari desa, dan dua orang saksi dari warga yang merupakan penjual tanah,” ujarnya.

Baca selengkapnya Di Sini.

(RDS)