Jakarta, Pahami.id –
Indonesia Unity Party (PSI) Kader Dian Dian Sandi Main dijadwalkan akan diperiksa sehubungan dengan laporan presiden ke -7 Joko Widodo (Jokowi) Dengan tuduhan diploma palsu di Jakarta Metropolitan Police pada hari Senin (5/19) hari ini.
“Rencana Ujian Ujian DS, Senin, 19 Mei 2025, pukul 10:00 WIB,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi.
Dian dipanggil oleh polisi karena dia sebelumnya telah mengunggah foto diploma jokowi melalui akun X -nya pada 1 April 2025.
Setelah mengunggah, Dian dilaporkan kepada polisi investigasi kriminal dengan tuduhan mendistribusikan dokumen dalam bentuk diploma seseorang tanpa izin pemiliknya.
Dian dilaporkan oleh seorang dosen dari University of North Sumatra (USU) dengan inisial YLH. Dalam laporan yang diterima DetikDian Sandi dilaporkan telah melanggar Pasal 32 dari undang -undang nomor 11 tahun 2008.
Dalam sebuah laporan yang diajukan oleh YLH, Dian Sandi dianggap sebagai keributan di media sosial karena memposting foto diploma jokowi di halaman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
Kasing biaya diploma dimulai ketika Jokowi sebagai jurnalis melihat video yang berisi fitnah atau fitnah.
“Kronologi kasus yang dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar narasi bernyanyi, Jakarta Selatan, jurnalis sebagai korban mulai menemukan video melalui media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan memfitnah dengan pernyataan diploma palsu dari universitas yang dimiliki oleh seorang jurnalis atau korban,” Ade Ary mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis (5/15).
Selain itu, Jokowi meminta asisten dan pengacara untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial.
“Dan mengingatkan para pihak yang membuat pernyataan dan konten yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dinyatakan oleh RSN pertama dari RSN kedua dari TT keempat dan KTR kelima,” kata Ade Ary.
Namun, ketika dia merasakan Jokowi yang kurang beruntung akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polisi Metropolitan Jakarta pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Paragraf 1 Hukum.
Dalam laporan itu, polisi telah mempekerjakan beberapa bukti yang disampaikan kepada polisi ketika Jokowi dan tim hukum membuat laporan.
“Beberapa bukti yang diterima oleh penyelidik, antara lain, adalah disk flash yang berisi 24 tautan video YouTube dan konten di media sosial X,” kata Ade Ary.
“Lalu ada beberapa dokumen, fotokopi diploma, jadi ada cetakan yang dikonfirmasi dan ada juga fotokopi penutupan tesis dan lembar konfirmasi,” katanya.
(Dis/gil)