Jakarta, Pahami.id —
Menteri di Kabinet Israel berebut setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoava Gallant.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir mengatakan surat perintah penangkapan tersebut bersifat anti-Semitisme oleh ICC.
“(Sidang ICC) sekali lagi menunjukkan bahwa ini adalah antisemitisme yang berulang-ulang,” kata Ben Gvir melalui akun X.
“Respon terhadap perintah penangkapan tersebut adalah dengan menjalankan kedaulatan atas Yudea dan Samaria dan seluruh permukiman di seluruh wilayah negara tersebut dan memutuskan hubungan dengan otoritas teroris (Palestina), beserta sanksi,” tambahnya.
Menteri Perhubungan Miri Regev juga menyebut perintah tersebut sebagai sebuah absurditas hukum.
“Israel tidak akan meminta maaf karena telah melindungi rakyatnya. Ini bukan kejahatan, ini adalah tugas nasional dan moral kita,” ujarnya.
Menteri Negev, Galilea dan Keamanan Nasional Yitzhak Wasserlauf juga punya pandangan serupa.
Dia menggambarkan surat perintah tersebut sebagai “tuduhan anti-semit terhadap seluruh warga Israel.”
Menteri Permukiman dan Proyek Nasional Orit Strock, yang membandingkan ICC dengan kota kejahatan menurut Alkitab.
“Saya berharap negara-negara di dunia bebas akan meninggalkannya dengan rasa jijik, sebelum mereka ternoda oleh noda mengerikan ini,” kata Strock.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul invasi Zionis ke Palestina.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoava Gallant.
Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya tanggal 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa mengajukan surat perintah penangkapan,” kata pernyataan itu. ICC.
Israel telah melancarkan invasi ke Palestina sejak Oktober 2023. Selama operasi tersebut, mereka menembaki warga sipil dan objek sipil secara besar-besaran.
Akibat invasi Israel, hampir 44.000 orang di Palestina tewas dan jutaan orang menjadi pengungsi.
Israel juga membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza dan memperburuk situasi di wilayah tersebut. Tindakan tentara Zionis juga membawa penduduk ke jurang krisis pangan.
(isa/bac)