Berita Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM Aceh Besar Dijual Maling

by


Banda Aceh, Pahami.id

Kabel ringan di landasan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar dicuri oleh dua warga bernama M. Isa (30) dan Junaidi (34). Konsekuensi pencurian Angkasa Pura II mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta.

Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2024 dan hanya menjual bagian dalam kabel berupa tembaga yang sudah dipotong-potong sepanjang 6 meter senilai Rp 500 ribu kepada seorang pengepul barang yang dipukuli di kawasan Aceh Besar. Sementara panjang kabel runway di Bandara SIM lebih dari 900 meter dan sudah tidak bisa digunakan lagi.

Perbuatan pelaku terungkap setelah Angkasa Pura II mendeteksi adanya gangguan di area landasan pacu. Saat dicek ternyata kabel lampunya hilang dan atas dasar itu mereka melaporkannya ke polisi.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan Angkasa Pura II, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku dan pengepul.

“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel penerangan milik Angkasa Pura yang panjangnya 900 meter. Pelaku memotong kabel tersebut dan menjualnya ke gudang tua. “Jadi ini sangat berbahaya di bandara,” kata Fadillah kepada wartawan, Jumat (9/8).

Akibat aksi kriminal tersebut, kini hanya beberapa meter kabel penerangan runway di Bandara SIM yang masih aktif dan hampir 1 kilometer rusak dan tidak berfungsi. Sementara sebagian barang bukti hasil curian pelaku dibawa ke Medan, Sumatera Utara untuk dijual.

“Ada barang bukti yang dijual ke Medan juga. Kemudian kita kejar pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Manajer Keuangan Bandara SIM Angkasa Pura II, Ade Yustian mengatakan, hilangnya kabel penerangan menyebabkan pilot memperpendek jarak untuk mendarat di Bandara SIM. Namun sejauh ini belum ada gangguan serius terhadap pendaratan dan penerbangan.

“Secara visual mengganggu pandangan pilot di landasan, dengan tidak berfungsinya lampu ini otomatis terjadi jarak pendek yang akan memotong jarak pilot untuk bisa mendarat di landasan,” ujarnya.

Saat ini lampu di runway Bandara SIM belum diperbaiki dan perseroan telah mengusulkan kepada Angkasa Pura pusat untuk melakukan perbaikan karena memerlukan penggalian ulang tanah untuk memasang kembali kabel baru.

“Saat ini belum berjalan maksimal, yang pasti tidak ada penerbangan atau pendaratan yang tertunda, hanya saja belum maksimal,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka akan dijerat pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(yoa/DAL)