Jakarta, Pahami.id –
Presiden Indonesia -7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ketentuan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap surat cacat kepada anak pertamanya dari Republik ke -2 Indonesia.
Jokowi menekankan bahwa dampak dari dampak dampak aturan administrasi negara. Menurutnya, pelaku presiden dan wakil presiden dikemas jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Pengecualian harus menjadi presiden atau wakil presiden seperti korupsi, atau melakukan tindakan tercela, atau melakukan pelanggaran serius. Itu hanya [bisa dimakzulkan]”Jokowi berkata ketika dia bertemu di rumahnya setelah doa Iduladha pada hari Jumat (6/6).
Dia juga berbicara tentang pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan oleh paket, bukan individu. Pernyataan ini dibuat dengan membandingkan sistem pemilihan Indonesia dengan Filipina.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, satu paket, tidak secara individual,” katanya.
“Di Filipina [pemilihan presiden dan wapres] secara individual. Dalam diri kita, benar, satu paket, “katanya.
Menurut Jokowi, dampak dampak dampak dampak dinamika politik dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada surat penulisan seperti itu, itu adalah dinamika demokrasi kita, biasa, biasa,” katanya.
Forum pensiunan militer TNI sebelumnya telah mengirim surat kepada Parlemen dan MPR Indonesia yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden. DPR telah mengkonfirmasi bahwa surat itu telah diterima secara resmi.
“Dengan demikian, kami merekomendasikan kepada MPR Indonesia dan Parlemen Indonesia untuk segera memproses pengabdian Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum,” kata surat itu.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua Parlemen. Sekretaris Forum Pensiun TNI Bimo Satrio mengkonfirmasi pengiriman surat itu.
“Ya, itu benar [surat] Telah dikirim mulai hari Senin. Ada tanda -tanda dari DPR, MPR, dan DPD, “kata Bimo ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (3/6).
Surat itu ditandatangani oleh empat stasiun pensiunan, kepala TNI (ret.) Fashrul Razi, Marshal (ret.) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Ret.) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Ret.) Slamet Soebijanto.
(SFR)