Jakarta, Pahami.id —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekali lagi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) berlaku Penyitaan Aset segera diselesaikan oleh DPR.
Hal itu dilontarkan Jokowi saat berbicara soal keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat. Jokowi mengaku mengapresiasi langkah cepat sang legislator.
Respon cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan ini juga bisa diterapkan pada hal-hal mendesak lainnya, kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/8).
Jokowi pun mencontohkan RUU Perampasan Aset. Ia menilai usulan peraturan tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat memulihkan kerugian negara.
Misalnya RUU Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk memberantas korupsi di negara kita, bisa juga disiapkan oleh DPR, ujarnya.
Pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres dan rancangan RUU Perampasan Aset untuk dibahas menjadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei 2023.
Namun, beberapa bulan kemudian, nasib RUU yang disebut-sebut menjadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia tak lagi dibicarakan.
Pada November 2023, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang saat itu masih dijabat Mahfud MD mengatakan rancangan undang-undang tersebut telah dikirimkan secara resmi pada 4 Mei 2023, dan masih belum ada tanggapan dari DPR untuk membahasnya. . dia.
RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang diusulkan pemerintah yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 melalui rapat paripurna pada 30 Agustus 2022.
(malam/siang)